Jumat, 30 September 2016

tugas makalah ham dalam pancasila

MAKALAH


HAM DALAM PANCASILA

Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pancasila
Dosen Pengampu : Prof. Dr. M Abdul Karim, MA. MA






Disusun Oleh          : TRI KODARIYA NISA
NIM                                    : 16120016



Jurusan Sejarah Dan Kebudayaan Islam
FAKULTAS ADAB DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2016









KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil alamiin, segala puji dan syukur penyusun haturkan kepada Allah SWT atas limpahan karunia-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam. Manusia istimewa yang seluruh perilakunya layak untuk diteladani, yang seluruh ucapannya adalah kebenaran, yang seluruh getar hatinya kebaikan. Sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas mandiri yang berjudul Ham Dalam Pancasila.
Makalah ini dibuat bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah Pancasila, selain itu makalah ini juga sebagai sarana penyusun untuk memperdalam mata kuliah Pancasila tentang  HAM dalam Pancasila pada semester gasal.







Yogyakarta, September 2016
Penyusun,


TRI KODARIYA NISA
  16001216








DAFTAR ISI

Kata Pengantar      .............................................................................................................. i
Daftar Isi               .............................................................................................................. ii
Bab I Pendahuluan ........................................................................................................... 1
I.1 Latar Belakang .............................................................................................................. 1
I.2 Rumusan Masalah ......................................................................................................... 1
Bab II Pembahasan .......................................................................................................... 2
II.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ....................................................................... 2
II.1.1 Macam- Macam HAM ......................................................................................... 2
II.1.2 Tujuan Pendidikan HAM .................................................................................... 3
II.1.3 Pelanggaran HAM ............................................................................................... 4
II.1.5 Pengadilan HAM ................................................................................................. 4
II.2 Pengertian Pancasila..................................................................................................... 6
II.3 HAM Dalam Pancasila ................................................................................................ 7
Bab III Penutup   .............................................................................................................. 9
Kesimpulan            .............................................................................................................. 9
Daftar Pustaka       .............................................................................................................. 10



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sejarah telah mencerminkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir dan batin yang lebih baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Hak asasi manusia (HAM) baru disadari dan diperjuangkan keberadaannya setelah adanya filsafat individualisme. Munculnya negara nasional yang pemerintahannya berkuasa penuh terhadap bidang kehidupan masyarakatnya, ternyata membuka mata manusia betapa pentingnya wakil rakyat dalam menjalankan pemerintahan untuk menjamin kepentingan orang perseorangan.
Dalam hal ini agama juga menjelaskan bahwa semua manusia sama derajatnya selaku ciptaan Tuhan. Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian HAM?
2. Apa pengertian Pancasila?
3. Apa yang dimaksud HAM dalam Pancasila?



BAB II
PEMBAHASAN
II.1 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM lahir sejak manusia sadar akan hak yang dimilikinya dan kedudukannya sebagai subjek hukum. Akan tetapi HAM baru mendapat perhatian penyelidikan ilmu pengetahuan, sejak HAM mulai berkembang dan mulai diperjuangkan terhadap serangan atau bahaya, yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh bentukan masyarakat yang dinamakan negara (state).
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara.
II.1.1 Macam-Macam HAM
Hak-hak asasi manusia dapat dibedakan menurut sifatnya, yaitu sebagai berikut:
a.       Personal Right, yaitu hak pribadi meliputi kebebasan menyatakan pendapat,kebebasan memeluk agama, keamanan, dan lain sebagainya.
b.      Property Right, yaitu hak ekonomi hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya,mengadakan janji dagang dan sebagainya tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan, kecuali peraturan bea cukai, pajak dan peraturan perdagangan pemerintahan.
c.       Right of legal Equality, yaitu hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
d.      Political Right, yaitu hak asasi politik untuk ikut serta dalam pemerintahan, seperti turut memilih dan dipilih, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, demonstrasi, berkumpul, dan sebagainya.
e.       Social and Culture Right, yaitu hak masyarakat dan budaya misalnya hak untuk memilih pendidikan, pengajaran dan mengembangkan kebudayaan disukai serta mengamalkannya dalam masyarakat.
f.       Procedural Rights, yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan vonis.

Dari 43 jenis konvensi yang berhasil dirumuskan berbagai komite PBB yang berhubungan dengan HAM, maka konvensi dapat dikelompokan menjadi 4 sifat konvensi, yaitu sebagai berikut:
a.       Konvensi  yang bersifat universal, misalnya hak pribadi untuk hidup dan berusaha.
b.      Konvensi yang bersifat khusus, misalnya kejahatan perang atau pemusnahan kemanusiaan.
c.       Konvensi yang bersifat perlindungan, misalnya perlindungan hak minoritas dan orang asing.
d.      Konvensi yang bersifat deskriminasi, misalnya perbedaan kelas, ras, suku dan sebagainya.
II.1.2 Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
a.    Tujuan umum pendidikan Hak asasi manusia
Berdasarkan temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah untuk meningkatkan, mengembangkan dan melestarikan serta mempraktekkan atau menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat mengembangkan pengertian kritis seseorang baik terhadap situasi hidup dirinya maupun orang lain mengenai batasan serta struktur yang menghalangi pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.
b.     Tujuan khusus pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;
1.      Sosialisasi nilai-nilai HAM melalui jalur sekolah dan luar sekolah agar masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
2.      Meningkatkan peran serta dan pengetahuan peserta didik tentang nilai-nilai HAM.
3.      Mengembangkan berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mepermudah pemahaman dan pelaksanaan HAM.
4.      Melestarikan berbagai nilai HAM dalam kehidupan bersama sebagai warisan kepada generasi berikutnya sehingga semakin mentradisi prilaku yang sejalan dengan HAM.
5.      Menunjukkan dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai HAM.
6.      Pendidikan HAM di sekolah menenekankan hak-hak anak, hak-hak wanita,prilaku non diskriminatif, sikap anti kekerasan dan penyiksaan, hak-hak sipil dan politik warga negara dan hak-hak ekonomi,sosial dan budaya. Penekanan ini bertujuan mendukung proses reformasi politik ekonomi dan hukum dalam rangka demokratisasi dan pengembangan masyarakat warga.
Dasar hukum yang digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a.       Pancasila sebagai landasan idiil.
b.      UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.
c.       UUD No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, 24 juli 1984.
d.      UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e.       Tap MPR RI No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
f.       UU pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun 2000.

II.1.3 Pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi. Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

II.1.4 Pengadilan HAM
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :

1. Kejahatan genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
a.    Membunuh anggota kelompok;
b.    mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.    menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.   memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e.    memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a.    pembunuhan;
b.    pemusnahan;
c.    perbudakan;
d.   pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.    perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.     penyiksaan;
g.    perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.    penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.      penghilangan orang secara paksa; atau
j.       kejahatan apartheid.

Dalam penjelasan pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

II.2 PENGERTIAN PANCASILA
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkannya tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Dalam penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a.         Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
b.        Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
c.         Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
d.        Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Asas pokok pembentukan pemerintahan Negara Indonesia terletak pada bagian alinea ke-4 dari pembukaan UUD 1945. Pada alenia ke-4 ini bisa di bagi dalam 4 pokok:
1.        Tentang hal tujuan Negara indonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
2.        Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3.        Tentang hal bentuk Negara, dalam kalimat: “yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar Pancasila”.
4.        Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila. Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.

II.3 HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANCASILA
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serta pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia.
Hubungan HAM dengan Pembukaan ini, diperlihatkan dengan secara khusus hak asasi kemerdekaan segala bangsa dan tujuan negara.
Hubungan antara Hak Asasi Manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.      Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
3.      Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5.      Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.


BAB III
KESIMPULAN
Dapat dilihat dengan sadar bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta bisa dirasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur. Pancasila sebagai dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung isi yang bermoral dan mengangkat martabat rakyat Indonesia dengan tidak melihat ras,suku, dan agama. Dengan memandang secara rata dan mengedepankan hak asasi manusia dalam ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, kesatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




Daftar Pustaka

Purbopranoto, Kuntjoro, Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Pradnya Paramita, 1982, Cet Ke-7.
Setiardja, Gunawan, Supremasi Hukum dalam Perspektif Pengembangan HAM, Jakarta.
Ganeca Exact. 2007. Pendkewarganegaraansmp/mts.
HAM dalam pancasila. 2009 ( http://www.scribd.com )
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia
http://www.bukuonline.com

Syarbaini,Syahrial.2012.Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa).Bogor.Ghalia Indonesia.





1 komentar: