MAKALAH
HAM DALAM PANCASILA
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pancasila
Dosen Pengampu : Prof. Dr. M Abdul
Karim, MA. MA
Disusun
Oleh : TRI KODARIYA NISA
NIM :
16120016
Jurusan Sejarah Dan Kebudayaan Islam
FAKULTAS ADAB DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil
alamiin, segala puji dan syukur penyusun haturkan kepada Allah SWT atas
limpahan karunia-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah
Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam. Manusia istimewa yang seluruh
perilakunya layak untuk diteladani, yang seluruh ucapannya adalah kebenaran,
yang seluruh getar hatinya kebaikan. Sehingga penyusun dapat menyelesaikan
tugas mandiri yang berjudul Ham Dalam Pancasila.
Makalah ini dibuat
bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah Pancasila, selain
itu makalah ini juga sebagai sarana penyusun untuk memperdalam mata kuliah
Pancasila tentang HAM dalam Pancasila
pada semester gasal.
Yogyakarta, September 2016
Penyusun,
TRI KODARIYA NISA
16001216
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .............................................................................................................. i
Daftar Isi .............................................................................................................. ii
Bab I Pendahuluan ........................................................................................................... 1
I.1 Latar Belakang .............................................................................................................. 1
I.2 Rumusan Masalah ......................................................................................................... 1
Bab II Pembahasan .......................................................................................................... 2
II.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ....................................................................... 2
II.1.1 Macam- Macam HAM ......................................................................................... 2
II.1.2 Tujuan Pendidikan HAM .................................................................................... 3
II.1.3 Pelanggaran HAM ............................................................................................... 4
II.1.5 Pengadilan HAM ................................................................................................. 4
II.2 Pengertian Pancasila..................................................................................................... 6
II.3 HAM Dalam Pancasila ................................................................................................ 7
Bab III Penutup .............................................................................................................. 9
Kesimpulan .............................................................................................................. 9
Daftar Pustaka .............................................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah
telah mencerminkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir dan batin yang lebih baik, di dalam masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila
telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak
ada satu kekuatan yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa
Indonesia.
Hak
asasi manusia (HAM) baru disadari dan diperjuangkan keberadaannya setelah adanya
filsafat individualisme. Munculnya negara nasional yang pemerintahannya
berkuasa penuh terhadap bidang kehidupan masyarakatnya, ternyata membuka mata
manusia betapa pentingnya wakil rakyat dalam menjalankan pemerintahan untuk
menjamin kepentingan orang perseorangan.
Dalam
hal ini agama juga menjelaskan bahwa semua manusia sama derajatnya selaku
ciptaan Tuhan. Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi
nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan,
jabatan, dan lain sebagainya.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian HAM?
2. Apa pengertian Pancasila?
3. Apa yang dimaksud HAM dalam Pancasila?
1. Apa pengertian HAM?
2. Apa pengertian Pancasila?
3. Apa yang dimaksud HAM dalam Pancasila?
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 PENGERTIAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM
lahir sejak manusia sadar akan hak yang dimilikinya dan kedudukannya sebagai
subjek hukum. Akan tetapi HAM baru mendapat perhatian penyelidikan ilmu
pengetahuan, sejak HAM mulai berkembang dan mulai diperjuangkan terhadap
serangan atau bahaya, yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh bentukan
masyarakat yang dinamakan negara (state).
Dalam UU
Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara.
II.1.1 Macam-Macam HAM
Hak-hak asasi manusia dapat dibedakan menurut
sifatnya, yaitu sebagai berikut:
a.
Personal Right, yaitu hak pribadi meliputi
kebebasan menyatakan pendapat,kebebasan memeluk agama, keamanan, dan lain
sebagainya.
b.
Property Right, yaitu hak ekonomi hak untuk
memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya,mengadakan janji
dagang dan sebagainya tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan, kecuali
peraturan bea cukai, pajak dan peraturan perdagangan pemerintahan.
c.
Right of legal Equality, yaitu hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
d.
Political Right, yaitu hak asasi politik untuk
ikut serta dalam pemerintahan, seperti turut memilih dan dipilih, mendirikan
partai politik, mengadakan petisi, demonstrasi, berkumpul, dan sebagainya.
e.
Social and Culture Right, yaitu hak masyarakat
dan budaya misalnya hak untuk memilih pendidikan, pengajaran dan mengembangkan
kebudayaan disukai serta mengamalkannya dalam masyarakat.
f.
Procedural Rights, yaitu hak untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan,
penggeledahan dan vonis.
Dari 43
jenis konvensi yang berhasil dirumuskan berbagai komite PBB yang berhubungan
dengan HAM, maka konvensi dapat dikelompokan menjadi 4 sifat konvensi, yaitu
sebagai berikut:
a.
Konvensi
yang bersifat universal, misalnya hak pribadi untuk hidup dan berusaha.
b.
Konvensi yang bersifat khusus, misalnya
kejahatan perang atau pemusnahan kemanusiaan.
c.
Konvensi yang bersifat perlindungan, misalnya
perlindungan hak minoritas dan orang asing.
d.
Konvensi yang bersifat deskriminasi, misalnya
perbedaan kelas, ras, suku dan sebagainya.
II.1.2 Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
a.
Tujuan umum pendidikan Hak asasi manusia
Berdasarkan temuan pengembangan model tujuan
pendidikan HAM adalah untuk meningkatkan, mengembangkan dan melestarikan serta
mempraktekkan atau menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat mengembangkan pengertian kritis
seseorang baik terhadap situasi hidup dirinya maupun orang lain mengenai
batasan serta struktur yang menghalangi pelaksanaan hak serta kebebasan mereka
sepenuhnya.
b.
Tujuan
khusus pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;
1.
Sosialisasi nilai-nilai HAM melalui jalur
sekolah dan luar sekolah agar masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
2.
Meningkatkan peran serta dan pengetahuan
peserta didik tentang nilai-nilai HAM.
3.
Mengembangkan berbagai model pembelajaran untuk
memperluas dan mepermudah pemahaman dan pelaksanaan HAM.
4.
Melestarikan berbagai nilai HAM dalam kehidupan
bersama sebagai warisan kepada generasi berikutnya sehingga semakin mentradisi
prilaku yang sejalan dengan HAM.
5.
Menunjukkan dan menerapkan berbagai cara hidup
yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai HAM.
6.
Pendidikan HAM di sekolah menenekankan hak-hak
anak, hak-hak wanita,prilaku non diskriminatif, sikap anti kekerasan dan
penyiksaan, hak-hak sipil dan politik warga negara dan hak-hak ekonomi,sosial
dan budaya. Penekanan ini bertujuan mendukung proses reformasi politik ekonomi
dan hukum dalam rangka demokratisasi dan pengembangan masyarakat warga.
Dasar hukum yang digunakan untuk pendidikan HAM
adalah:
a.
Pancasila sebagai landasan idiil.
b.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.
c.
UUD No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan
konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, 24
juli 1984.
d.
UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e.
Tap MPR RI No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas
Manusia 13 November 1998.
f.
UU pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun 2000.
II.1.3
Pelanggaran HAM
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi. Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
II.1.4
Pengadilan HAM
Pengadilan
Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
Pengadilan HAM meliputi :
1.
Kejahatan genosida
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
a. Membunuh
anggota kelompok;
b. mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a.
pembunuhan;
b.
pemusnahan;
c.
perbudakan;
d.
pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa;
e.
perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional;
f.
penyiksaan;
g.
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara
paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
h.
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.
penghilangan orang secara paksa; atau
j.
kejahatan apartheid.
Dalam
penjelasan pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
II.2
PENGERTIAN PANCASILA
Secara
arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti “lima” dan sila yang
berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
Sifat dari
pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah
NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkannya tanpa persyaratan.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik
Indonesia. Dalam penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa
dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a.
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
b.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia;
c.
Negara Indonesia adalah Negara yang
berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan;
d.
Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Asas
pokok pembentukan pemerintahan Negara Indonesia terletak pada bagian alinea
ke-4 dari pembukaan UUD 1945. Pada alenia ke-4 ini bisa di bagi dalam 4 pokok:
1.
Tentang hal tujuan Negara indonesia, tercantum
dalam kalimat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial”.
2.
Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang
Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3.
Tentang hal bentuk Negara, dalam kalimat: “yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar Pancasila”.
4.
Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.
Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu
sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang
disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang
diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
II.3 HAK
ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANCASILA
Hak-hak
asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan
terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar
konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia
serta pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara
Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak
kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia.
Hubungan HAM dengan Pembukaan ini,
diperlihatkan dengan secara khusus hak asasi kemerdekaan segala bangsa dan
tujuan negara.
Hubungan
antara Hak Asasi Manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak
kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan
agama.
2.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta
serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan
perlindungan undang-undang.
3.
Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya
unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan
menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia
bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan
pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak
setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya
tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi
masyarakat.
5.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh
negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Dapat
dilihat dengan sadar bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar
Negara Republik Indonesia serta bisa dirasakan bahwa Pancasila adalah sumber
kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan
berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.Dengan demikian
Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia
akan mempunyai arti nyata bagi rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan
kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu perlu usaha yang
sungguh-sungguh dan terus-menerus demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan
Pancasila.
Demikianlah
manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan
Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil
dan makmur. Pancasila sebagai dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengandung isi yang bermoral dan mengangkat martabat rakyat Indonesia dengan
tidak melihat ras,suku, dan agama. Dengan memandang secara rata dan
mengedepankan hak asasi manusia dalam ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang
adil dan beradab, kesatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Daftar Pustaka
Purbopranoto,
Kuntjoro, Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Pradnya Paramita, 1982, Cet
Ke-7.
Setiardja, Gunawan, Supremasi Hukum dalam Perspektif Pengembangan HAM, Jakarta.
Setiardja, Gunawan, Supremasi Hukum dalam Perspektif Pengembangan HAM, Jakarta.
Ganeca Exact. 2007. Pendkewarganegaraansmp/mts.
HAM
dalam pancasila. 2009 ( http://www.scribd.com )
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusiahttp://www.bukuonline.com
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusiahttp://www.bukuonline.com
Syarbaini,Syahrial.2012.Pendidikan
Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa).Bogor.Ghalia
Indonesia.